Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK
Teks Saat Ini
Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebuah keseluruhan.
Koreksi Anda
