Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebuah keseluruhan.
Koreksi Anda