Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
Koreksi Anda
Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran