Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
Koreksi Anda