Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan atau dibakukan secara luas.
(2) Klasifikasi data berupa klasifikasi isian atau klasifikasi penyajian.
(3) Klasifikasi isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada data kategorik.
(4) Klasifikasi penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan pada data numerik.
Koreksi Anda
