Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Definisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang nama data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain. (2) Definisi harus disusun berdasarkan referensi yang sahih dan kredibel. (3) Referensi yang sahih dan kredibel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari: a. peraturan perundang-undangan; b. standar internasional; c. literatur atau jurnal ilmiah; dan/atau d. kesepakatan Instansi.
Koreksi Anda