Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SDS terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) SDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diidentifikasi berdasarkan kode SDS dan/atau nama data. (3) SDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kode SDS dan nama data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Badan. Pasal 4 (1) Konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan ide atau gagasan yang mendasari data dan menjelaskan lebih lanjut mengenai suatu Data Statistik yang terstandar. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kode konsep. (3) Struktur kode konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. -- 3 --
Koreksi Anda