Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. (2) Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. (3) Jangka waktu Tugas Belajar dibiayai dan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan kriteria: a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; b. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar. (5) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab PNS Tugas Belajar dibiayai, kecuali penyelenggara beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas biaya yang berkenaan. (6) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. (7) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu Tugas Belajar. (8) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dibiayai dan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan setelah diberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda