Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perguruan tinggi negeri; b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau c. perguruan tinggi swasta. (3) Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (5) Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan: a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar instansi; b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, dan profesi; c. memiliki akreditasi paling rendah C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; dan d. diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.
Koreksi Anda