Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
(1) PNS yang mengikuti Tugas Belajar wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. telah bekerja paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar sebelumnya;
c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa Ikatan Dinas, dengan ketentuan paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan;
d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
e. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh penyelenggara beasiswa dan/atau perguruan tinggi apabila pendanaan pendidikan menggunakan beasiswa;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
h. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
i. membuat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar; dan
j. menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan PNS;
b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. surat keputusan pengaktifan kembali ke unit kerja bagi PNS yang pernah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan atau Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan;
d. penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
dan
f. surat pernyataan tentang:
1. tidak sedang menjalani Tugas Belajar;
2. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
3. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
4. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
5. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
7. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada kepala UPSDM.
(4) Format dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
