Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, Œ AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Meterai Rp10.000 LAMPIRAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK FORMAT SURAT PERNYATAAN SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ………………………………………………………………………………. NIP : ………………………………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………………………………. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya: 1. tidak sedang menjalani Tugas Belajar; 2. tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; 3. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; 4. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; 5. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 7. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar. ………., ………………………… Yang membuat Pernyataan TTD (Nama Lengkap) KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd. AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI
Koreksi Anda