Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.
(2) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar;
dan
b. penetapan kebutuhan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
