Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi. 5. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar. 6. Badan adalah Badan Pusat Statistik. 7. Unit Pengelola Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Tugas Belajar di lingkungan Badan. 8. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat utama Badan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan, pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Badan. 9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 10. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh penyelenggara beasiswa. 11. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan Tugas Belajar. 12. Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya. 13. Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya. 14. Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya. 15. Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya. 16. Perjanjian Tugas Belajar adalah perjanjian tertulis antara PyB di lingkungan Badan dan PNS Tugas Belajar sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar. 17. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar.
Koreksi Anda