Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan melalui prosedur: a. penyeleksian dan pembuatan daftar Arsip usul serah; b. penilaian Arsip; c. pemberitahuan penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Lembaga Kearsipan disertai dengan pernyataan bahwa Arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan; d. verifikasi dan persetujuan dari Lembaga Kearsipan; e. penetapan Arsip yang akan diserahkan oleh pejabat yang berwenang; dan f. pelaksanaan serah terima Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Lembaga Kearsipan dengan disertai berita acara dan daftar Arsip yang akan diserahkan.
Koreksi Anda