Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Unit Kearsipan I kepada Lembaga Kearsipan.
(2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Arsip dengan kriteria:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA BPS.
Koreksi Anda
