Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif.
Koreksi Anda
Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran