Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah Arsip yang dilakukan oleh BPS berdasarkan JRA. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip yang telah memasuki retensi sebagai Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan c. penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada Kepala ANRI.
Koreksi Anda