Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan melakukan autentikasi terhadap Arsip yang telah dilakukan alih media Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip hasil alih media Arsip.
(2) Tanda tertentu yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. tanda tangan elektronik;
b. kata kunci;
c. markah tirta (watermark); dan/atau
d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
