Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah atau Unit Kearsipan dalam melaksanakan alih media Arsip harus membuat berita acara yang disertai dengan daftar Arsip yang dilakukan alih media Arsip.
(2) Berita acara alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
b. waktu pelaksanaan;
c. tempat pelaksanaan;
d. jenis media;
e. jumlah Arsip;
f. keterangan proses alih media yang dilakukan;
g. pelaksana; dan
h. penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan.
(3) Daftar Arsip yang dilakukan alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Pencipta Arsip;
b. Unit Pengolah;
c. jenis Arsip;
d. nomor Berkas;
e. uraian informasi Arsip;
f. media awal;
g. media akhir;
h. alat;
i. waktu;
j. jumlah; dan
k. keterangan.
Koreksi Anda
