Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh Unit Pengolah atau Unit Kearsipan.
(2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi.
(3) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsip dengan kondisi rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik;
b. Arsip Elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui menjadi versi baru; atau
c. informasi yang terdapat dalam media lain dan media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi.
(5) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diutamakan untuk dilakukan alih media Arsip terdiri atas:
a. informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara terbuka;
dan
b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
Koreksi Anda
