Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. penyelamatan; dan
b. pemulihan.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. evakuasi;
b. identifikasi jenis Arsip; dan
c. pemulihan kondisi.
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. stabilisasi dan perlindungan Arsip yang dievakuasi;
b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan;
c. pelaksanaan penyelamatan;
d. prosedur penyimpanan kembali; dan
e. evaluasi.
Koreksi Anda
