Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. penyelamatan; dan b. pemulihan. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. evakuasi; b. identifikasi jenis Arsip; dan c. pemulihan kondisi. (3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. stabilisasi dan perlindungan Arsip yang dievakuasi; b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan; c. pelaksanaan penyelamatan; d. prosedur penyimpanan kembali; dan e. evaluasi.
Koreksi Anda