Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b meliputi:
a. metode pelindungan;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan informasi.
(2) Metode pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. duplikasi;
b. pemencaran; dan
c. penggunaan peralatan khusus (vaulting).
(3) Pengamaman fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan penyimpanan.
(4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tempat khusus yang dapat mencegah atau menghambat unsur perusak fisik Arsip dan sekaligus mencegah pencurian informasi.
(5) Lokasi penyimpanan Arsip Vital dapat dilakukan secara:
a. on site; atau
b. off site.
(6) Penyimpanan Arsip Vital on site sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa kegiatan penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan pada ruangan tertentu dalam satu gedung atau perkantoran dalam lingkungan Pencipta Arsip.
(7) Penyimpanan Arsip Vital off site sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa kegiatan penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan di luar lingkungan gedung perkantoran Pencipta Arsip.
Koreksi Anda
