Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. analisis organisasi; b. pendataan; c. pengolahan hasil pendataan; dan d. penentuan Arsip Vital.
Koreksi Anda