Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. analisis organisasi;
b. pendataan;
c. pengolahan hasil pendataan; dan
d. penentuan Arsip Vital.
Koreksi Anda
