Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan Program Arsip Vital. (2) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Pengolah. (3) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan.
Koreksi Anda