Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan Program Arsip Vital.
(2) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
(3) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
Koreksi Anda
