Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya menyediakan pusat Arsip Inaktif (records center).
Koreksi Anda