Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Arsip Aktif dilakukan terhadap Arsip yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif.
(2) Penyimpanan Arsip Aktif menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai standar.
Koreksi Anda
