Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima untuk menghasilkan tertatanya fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan klasifikasi Arsip.
(3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui prosedur:
a. pemeriksaan;
b. penentuan indeks;
c. penentuan kode;
d. tunjuk silang apabila diperlukan;
e. pelabelan;
f. pembuatan daftar Arsip Aktif; dan
g. memasukan data Arsip Aktif ke dalam daftar Berkas dan daftar isi Berkas.
Koreksi Anda
