Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
(2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan Pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif.
(3) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar Kearsipan.
(4) Dalam melaksanakan pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengolah dapat membentuk sentral Arsip Aktif (central file).
Koreksi Anda
