Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Aktif, Arsip Inaktif, dan Arsip Vital.
(3) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan arsip aktif;
b. penataan arsip inaktif;
c. penyimpanan arsip; dan
d. alih media arsip.
Koreksi Anda
