Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Aktif, Arsip Inaktif, dan Arsip Vital. (3) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan melalui kegiatan: a. pemberkasan arsip aktif; b. penataan arsip inaktif; c. penyimpanan arsip; dan d. alih media arsip.
Koreksi Anda