Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis. (2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. (3) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Unit Kearsipan yang bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan penggunaan di lingkungan BPS dan kepentingan masyarakat; dan b. Unit Pengolah yang bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif. (4) Penggunaan Arsip dilakukan melalui kegiatan peminjaman dan penggandaan Arsip. (5) Ketentuan mengenai peminjaman dan penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda