Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan distribusi dalam pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. Arsip dinyatakan lengkap; b. dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap, dan aman; c. pengendalian Arsip dengan menggunakan lembar surat pengantar; dan d. sesuai dengan disposisi pimpinan.
Koreksi Anda