Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Kegiatan distribusi dalam pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. Arsip dinyatakan lengkap;
b. dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap, dan aman;
c. pengendalian Arsip dengan menggunakan lembar surat pengantar; dan
d. sesuai dengan disposisi pimpinan.
Koreksi Anda
