Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus didokumentasikan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas autentisitas Arsip yang diciptakan.
Koreksi Anda
