Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
