Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas; b. klasifikasi Arsip; dan c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
Koreksi Anda