Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip media rekam kertas dan Arsip Media Rekam Elektronik. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penciptaan Arsip; b. penggunaan Arsip; c. Pemeliharaan Arsip; dan d. Penyusutan Arsip. (4) Terhadap pengelolaan Arsip Media Rekam Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPS MENETAPKAN kebijakan pengelolaan arsip media rekam elektronik.
Koreksi Anda