Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi kegiatan: a. bimbingan teknis Kearsipan; b. bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan Kearsipan; c. sosialisasi Kearsipan; d. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi; e. pengelolaan dan penataan Kearsipan; f. pengawasan Kearsipan; g. penyusunan standar operasional prosedur Kearsipan; dan h. kegiatan pengolahan dan penyajian Arsip menjadi informasi.
Koreksi Anda