Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi kegiatan:
a. bimbingan teknis Kearsipan;
b. bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan Kearsipan;
c. sosialisasi Kearsipan;
d. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi;
e. pengelolaan dan penataan Kearsipan;
f. pengawasan Kearsipan;
g. penyusunan standar operasional prosedur Kearsipan; dan
h. kegiatan pengolahan dan penyajian Arsip menjadi informasi.
Koreksi Anda
