Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Unit Kearsipan seusai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Unit Kearsipan seusai dengan kewenangannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran