Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja pada BPS. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan BPS. (3) Penyusunan program penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka pengajuan pendanaan menjadi tanggung jawab setiap Unit Kearsipan.
Koreksi Anda