Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan; b. Arsiparis; dan c. pengelola Arsip.
Koreksi Anda