Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berkedudukan di bagian umum.
Koreksi Anda
Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berkedudukan di bagian umum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran