Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berkedudukan di bagian umum.
Koreksi Anda