Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Unit Pengolah di lingkungan BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas:
a. direktorat;
b. biro;
c. inspektorat wilayah;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Politeknik Statistika STIS.
Koreksi Anda
