Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b terdiri atas:
a. Unit Pengolah di lingkungan BPS;
b. Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi; dan
c. Unit Pengolah di lingkungan BPS kabupaten/kota.
Koreksi Anda
