Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b terdiri atas: a. Unit Pengolah di lingkungan BPS; b. Unit Pengolah di lingkungan BPS provinsi; dan c. Unit Pengolah di lingkungan BPS kabupaten/kota.
Koreksi Anda