Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Unit Kearsipan; dan b. Unit Pengolah.
Koreksi Anda
Organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Unit Kearsipan; dan b. Unit Pengolah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran