Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Unit Kearsipan; dan b. Unit Pengolah.
Koreksi Anda