Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d berupa penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy) kepada Lembaga Kearsipan paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
Koreksi Anda
