Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d berupa penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy) kepada Lembaga Kearsipan paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
Koreksi Anda