Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. menyiapkan daftar arsip terjaga; b. menyiapkan salinan autentik arsip terjaga; dan c. pelaporan arsip terjaga kepada Lembaga Kearsipan.
Koreksi Anda