Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Identifikasi Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. analisis fungsi organisasi;
b. pendataan Arsip; dan
c. pengolahan data.
Koreksi Anda
