Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan: a. identifikasi; b. pemberkasan; c. pelaporan; dan d. penyerahan. (2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda