Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
a. identifikasi;
b. pemberkasan;
c. pelaporan; dan
d. penyerahan.
(2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
