Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kearsipan BPS meliputi kegiatan:
a. pengelolaan Arsip Dinamis;
b. pengelolaan Arsip Terjaga; dan
c. pembinaan Kearsipan.
(2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan sumber daya kearsipan.
Koreksi Anda
