Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kearsipan BPS meliputi kegiatan: a. pengelolaan Arsip Dinamis; b. pengelolaan Arsip Terjaga; dan c. pembinaan Kearsipan. (2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan sumber daya kearsipan.
Koreksi Anda