Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
