Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda