Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KBLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kategori: a. A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; b. B Pertambangan dan Penggalian; c. C Industri; d. D Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin; e. E Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi; f. F Konstruksi; g. G Perdagangan Besar dan Eceran; h. H Transportasi dan Penyimpanan; i. I Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum j. J Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten; k. K Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya; l. L Aktivitas Keuangan dan Asuransi; m. M Aktivitas Real Estat; n. N Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; o. O Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha; p. P Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib; q. Q Pendidikan; r. R Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; s. S Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi; t. T Aktivitas Jasa Lainnya; u. U Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi; dan v. V Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya. (2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda