Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Badan ini ditetapkan KBLI.
(2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
Koreksi Anda
