Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Badan ini ditetapkan KBLI. (2) KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
Koreksi Anda