Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di INDONESIA yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.
Koreksi Anda
